Berdasarkan situs simkah.kemenag.go.id, hingga Juli 2017 ini Kantor Urusan Agama di seluruh provinsi di DKI Jakarta telah menikahkan sebanyak 22.567 pasangan. Angka yang cukup fantastis, ya!
Lantas, bagaimana dengan kamu dan pasangan? Belum tertarik menuju ke jenjang yang lebih baik nan halal, atau justru tengah mempersiapkan segala urusan menyangkut pernikahan?
Jika jawabannya adalah telah siap dan akan meresmikan hubungan dalam waktu dekat, itu artinya kalian harus mengawali langkah dengan mengurus persyaratan nikah ke KUA sesuai domisili. Bila bingung seperti apa tata caranya, simak yuk ulasan berikut ini.
Bagi calon mempelai pria, dokumen yang harus disiapkan dan proses yang harus ditempuh adalah:
Sementara bagi calon mempelai wanita adalah sebagai berikut:
Biaya Nikah di KUA Vs Rumah/Gedung
Sejak tahun 2015 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia lantas mengeluarkan PP Nomor 19 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut menegaskan bahwa apabila calon mempelai menginginkan akad nikah di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya sepeserpun alias nol rupiah.
Sedangkan jika menikah di luar kantor KUA seperti misalnya rumah atau gedung, maka diwajibkan membayar uang sebesar Rp600 Ribu. Ini berlaku baik di hari kerja maupun hari libur.
Uang tersebut harus langsung ditransfer ke rekening BRI atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Kemenag RI di nomor 0230-01-002788-30-4. Selanjutnya, serahkan slip pembayaran tersebut kepada petugas KUA.
Akan tetapi, meski sudah membayar biaya resmi Rp600 Ribu, tetap saja ada beberapa calon mempelai yang ikhlas memberikan ongkos tambahan bagi penghulu terutama jika akad nikah dilangsungkan pada hari libur. Besarannya pun bervariatif, mulai dari hanya Rp100 Ribu hingga Rp400 Ribu berikut juga oleh-oleh berupa parcel buah atau kue.