Mengurus prosedur resmi untuk menikah agar tercatat di negara memang cukup menyita waktu. Setidaknya kamu butuh tiga atau empat hari bahkan seminggu demi menyelesaikan semuanya. Oleh karenanya, tak jarang sebagian orang lebih memilih menggunakan jasa perantara/calo.
Tapi, kurang seru rasanya jika kamu tidak andil dan tidak tahu menahu soal urusan birokrasi menikah. Apalagi proses ini mencakup kunjungan ke rumah Pak RT dan Pak RW, lalu ke Kelurahan, Kecamatan, dan berakhir di Pak Penghulu.
Jadi, sudah siap melewati tahap demi tahap untuk mendapatkan buku nikah? Eits, sebelum melangkah, kamu simak dulu ya dokumen apa saja yang wajib kamu persiapkan.
e-KTP
Belum punya e-KTP? Wah, sebaiknya kamu urus yang satu ini dulu, deh. Pasalnya, sejak 1 Oktober 2016 silam, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data KTP konvensional, lalu mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.
Jadi, kamu warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP. Sebab, jika tidak memegang e-KTP, kamu bakal kesulitan mengurus 11 perkara yang salah satunya adalah tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Waduh!
Tapi kalau sudah punya, dijamin prosesi kamu menuju KUA akan aman, damai, dan tenteram. Jangan lupa difotokopi minimal 10 lembar, ya.
Simak juga: Intip Biaya Asli Menikah di KUA dan di Rumah
Pas foto
Berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1142/2013, pas foto untuk buku kutipan akta nikah berlatar belakang warna biru. Untuk ukuran foto, persiapkan ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 5 lembar. Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya cetak lebih banyak.
Kartu keluarga
Yang satu ini juga penting untuk dibawa aslinya dan difotokopi. Sebab menjadi salah satu bukti penting yang bisa menunjukkan siapa dirimu dan silsilah keluargamu.
KTP ayah/wali nikah
Tidak perlu membawa aslinya, cukup fotokopiannya satu lembar saja. Tanda pengenal ini akan diminta petugas administrasi kantor KUA sebagai salah satu dokumen wajib yang disertakan pada formulir pendaftaran nikah.
Akta kelahiran
Nah, yang terakhir juga perlu kamu fotokopi lantaran akan diminta petugas KUA untuk menjadi bukti dan sekaligus biodata resmi yang akan dijadikan dasar penulisan nama dan tanggal lahir kamu di buku nikah.