Intip Biaya Asli Menikah di KUA dan di Rumah

query_builder17 February 2017
flash_on8,855
personFathia Azkia

Mempersiapkan pesta pernikahan memang bukan suatu hal yang mudah. Kamu dan pasangan sekaligus keluarga harus berbagi tugas sebaik mungkin, agar saat harinya tiba tak ada satupun yang terlupakan. Termasuk, agenda akad nikah.

Resepsi tentu takkan sah apabila tidak didahului dengan proses akad yang didalamnya terkandung ijab kabul dari mempelai pria. Prosesi ini memang bisa jadi momen yang paling mendebarkan jantung namun juga mengharukan.

“Saya terima nikah dan kawinnya... binti... dengan mas kawin perhiasan emas seberat 20 gram dibayar tunai.” Gemuruh suara SAH pun dikumandangkan para hadirin yang menyaksikan.

Tapi sebelum momen sekali seumur hidup itu datang, pastinya kamu dan pasangan harus berurusan dulu dengan Ketua RT, Ketua RW, petugas kelurahan, petugas kecamatan, dan terakhir petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Kenapa?

Sebab, pernikahan tidak akan dicatat dan diakui oleh negara apabila tidak ada dokumen yang masuk ke KUA dan juga tidak ada bukti berupa buku nikah. Lantas, seperti apa ya prosedur untuk mengajukan nikah yang tepat? Simak gambar berikut ini.

Ini dia alurnya...

Berapa biayanya?

Beberapa tahun lalu sempat terjadi kehebohan mengenai ongkos penghulu yang tidak ada dasar patokan. Alhasil banyak masyarakat yang mengeluh dikenakan biaya hingga jutaan rupiah hanya demi sebuah proses akad nikah.

Semenjak itu, Kementerian Agama Republik Indonesia lantas mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut menegaskan bahwa apabila calon mempelai menginginkan akad nikah di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya sepeserpun alias nol rupiah.

Sedangkan jika menikah di luar kantor KUA seperti misalnya rumah atau gedung, maka diwajibkan membayar uang sebesar Rp600 Ribu.

Uang tersebut harus langsung ditransfer ke rekening BRI atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Kemenag RI di nomor 0230-01-002788-30-4. Selanjutnya, serahkan slip pembayaran tersebut kepada petugas KUA.

Akan tetapi, meski sudah membayar biaya resmi Rp600 Ribu, tetap saja ada beberapa calon mempelai yang ikhlas memberikan ongkos tambahan bagi penghulu terutama jika akad nikah dilangsungkan pada hari libur. Besarannya pun bervariatif, mulai dari hanya Rp100 Ribu hingga Rp400 Ribu berikut juga oleh-oleh berupa parcel buah atau kue.

Dapatkan informasi dan inspirasi terbaru dari Sebarundangan.id