Ini Dia Tata Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah

query_builder13 April 2019
flash_on8,777
personMas Ucok

Bila Anda dan pasangan berencana ingin menikah tentu saja Anda perlu mengurus surat nikah terlebih dahulu. Di negara Indonesia ini untuk urusan pernikahan sudah ada kantor yang mengaturnya yakni KUA atau singkatan dari Kantor Urusan Agama. Memang banyak yang masih bingung dan awam perihal pengurusan surat nikah di KUA. Jadi bagi Anda yang berencana menikah, Anda bisa simak penjelasan berikut.

Untuk mengurus surat nikah sebenarnya sangatlah mudah dan tidak ribet jika Anda tahu caranya. Memang dalam beberapa kondisi, mengurus perihal surat nikah ini akan memakan waktu yang lama, namun demi kelancaran pernikahan, tentunya ini bukanlah hal berat. Sekarang pun sudah ada cara yang lebih mudah yakni meminta bantuan wedding organizer sehingga Anda dan pasangan tinggal menerima hasil bersihnya saja. 

Lampiran yang Perlu Dipersiapkan

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan bagi Anda pasangan yang ingin mengurus surat nikah. Tentu hal ini perlu Anda ketahui agar nantinya proses pengurusan surat nikah bisa dilakukan dengan lebih cepat. Untuk calon pengantin pria, Anda bisa mempersiapkan beberapa hal persyaratannya. Syarat yang diperlukan ini mutlak harus dipenuhi jika Anda ingin melakukan pernikahan resmi.

Untuk calon pengantin pria, Anda memerlukan persiapan antara lain ada fotokopi KTP, akte kelahiran dan C1 (kartu keluarga) dan juga pas foto. Untuk pas foto, bila calon pengantin wanita berasal dari luar daerah, Anda perlu mempersiapkan 2 lembar pas foto berukuran 3x4. Sedangkan bila pasangan Anda berasal dari daerah yang sama/se-kecamatan, Anda harus membawa 5 pas foto ukuran 3x4.

Bukan hanya pihak calon pengantin pria saja, Anda calon pengantin wanita juga memerlukan persiapan beberapa dokumen untuk mengurus surat nikah ini. Lampiran yang diperlukan antara lain ada fotokopi KTP, akte kelahiran dan c1/ kartu keluarga, foto kopi kartu imunisasi TT/ tetanus Toxoid dan pas foto dengan ukuran 2x3 berlatar belakangan biru untuk masing-masing calon pengantin sejumlah 5 lembar.

Lampiran Lain Untuk Kondisi Tertentu

Selain lampiran di atas, beberapa lampiran lain juga diperlukan pada kondisi tertentu. Lampiran yang diperlukan antara lain akte cerai dari pengadilan agama bagi Anda yang sudah janda/ duda cerai. Bila calon suami berumur di bawah 19 tahun dan calon istri di bawah 16 tahun akan membutuhkan surat dispensasi dari pengadilan agama. 

Bagi Anda yang merupakan anggota dari TNI/ Polri, untuk mengurus surat nikah Anda harus mengantongi izin dari atasan. Jika ayah sudah meninggal, Anda juga akan membutuhkan surat keterangan kematian. Bila wali tinggal di beda daerah, Anda juga butuh surat keterangan wali. N5/surat izin orang tua bila calon pengantin<21 tahun. Dibutuhkan juga N6/ surat kematian istri atau suami untuk janda/duda mati.

Pengurusan Surat Nikah di KUA

Bila Anda sudah memenuhi semua syarat atau lampiran yang dibutuhkan, Anda bisa masukkan ke amplop coklat dan bisa mengurus surat nikah Anda. Langkahnya juga mudah. Anda calon pengantin pria bisa meminta surat pengantar dulu ke RT/RW guna diserahkan ke kantor kelurahan untuk dapatkan blangko N1, N2, N3 dan N4. 

Bila calon istri berasal dari luar daerah, Anda juga perlu datang ke kantor KUA guna meminta surat rekomendasi nikah. Akan tetapi bila calon pengantin wanita atau calon istri Anda berasal dari daerah yang sama, berkas Anda bisa Anda serahkan ke pihak calon pengantin wanita. Setelahnya pihak dari calon wanita yang akan mengurusnya.

Sebelum semuanya bisa diselesaikan, calon pengantin wanita juga membutuhkan beberapa surat yang perlu diurus. Yang pertama masih sama dengan calon pengantin pria yakni surat pengantar dari RT/RW. Fungsinya sama yakni untuk dapatkan form N1, N2, N3 dan N4. Bila sudah mengurusnya, Anda bisa datang ke kantor KUA daerah Anda untuk mendaftarkan pernikahan dan juga pengecekan administrasi.

Untuk pendaftaran di kantor KUA, pengantin wanita datang bersama wali dan juga ditemani oleh calon pengantin pria. Bila sudah, pihak KUA yang bernama BP4 akan memberikan Anda calon pengantin nasihat sebelum melaksanakan prosesi pernikahan. Sangat mudah sekali bukan? Itu tadi penjelasan mengenai tata cara dan syarat untuk mengurus surat nikah.


Dapatkan informasi dan inspirasi terbaru dari Sebarundangan.id